Day ke-4
Mengurus KTP yang Hilang
Hallo semuanya,salam kebajikan salam sejahtera untuk kita semua. Saya ucapkan selamat datang di blogger bintanggarda. Tulisan di tahun baru kali ini bersifat informatif aku akan membahas tentang cara mengerus ktp yang hilang. Supaya buat kalian-kalian yang kehilangan ktp tidak serta panik tidak bingung bagaimana cara mengurusnya.
Seperti judul diatas nah aku mau mengupas bagaimana cara mngurus KTP yang hilang. November lalu KTP aku hilang jatuh saat berkendara. baru di bulan desember aku mulai urus. Karna takut disalah gunakan orang yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan nomor NIK dan waktu itu dibutuhkan untuk melamar kerja. Sehingga aku harus cepat membuat KTP lagi. Hadeeh.
Baik langsung saja step pertama siapkan dokumen Fotokopi kartu keluarga sebanyak 5x. jika sudah disiapkan. langsung pergi ke kantor desa,biasanya desa akan membuatkan surat pengantar ke kepolisian dan minta 1 FC kartu keluarga. Sesuai mendapat surat pengantar langsung ke kapolsek/ke kapolres (kepolisian) minta surat kehilangan. Usai meminta surat kehilangan pergi ke kecamatan setempat dengan membawa surat kehilangan dan FC kartu keluarga. Dari situ kalian akan di kasih stempel dan surat pengantar ke dispenduk capil(dinas pencatatan sipil). Di dinas inilah kaliann akan diminta 3 fc kartu keluarga sama suarat pengantar dari kecamatan. Disinalh kalian akan diberi tahu kapan KTP kalian akan jadi. Kalo untuk didaerahku kabupaten nganjuk biasanya seminggu sudah jadi disuruh kembali untuk mengambil.
Nah gitu teman-teman semuanya. Cukup mudah bukan. Sebagai catatan pembuatan KTP gratis yak. Tanpa dipungut biaya sama sekali. KTP ku udah hilang dua kali dan selama menguruss gratis semua. Jadi yuk kita mandiri beradministrasi tanpa calo tanpa pungli.

Komentar
Posting Komentar